HUKUM ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM
Sebelum membahas hukum aborsi alias menggugurkan kandungan atau janin, ada dua fakta yang
dibedakan oleh para fuqaha
dalam masalah ini. Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi,
penggugur an
kandungan ). Kedua, isqâth
(penghent ian
kehamilan ). Imlash adalah
menggugur kan janin dalam
rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau
membunuhny a.
Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk
kategori dosa besar; merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau
wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia
sempurna. Dalam kitab
Ash-Shahî hain, telah
diriwayatk an bahwa Umar telah
meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh
seorang wanita, dengan cara memukuli perutnya, lalu janinnya pun gugur.
Al-Mughira h bin Syu'bah berkata:
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْهِ
بِالْغُرَّ ةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasululla h saw. telah
memutuskan dalam kasus seperti itu
dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita.”
Pernyataan tersebut
dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah,
yang pernah menjadi wakil Nabi saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum
aborsi tersebut haram.
Ini berbeda dengan isqâth al-haml (penghent ian kehamilan ), atau upaya menghenti kan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena
keterpaks aan, baik dengan
cara mengkonsum si obat, melalui
gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentia n kehamilan dalam pengertia n ini tidak identik dengan
penyerang an atau
pembunuha n, tetapi bisa juga
diartikan dengan mengeluar kan
kandungan -baik setelah
berbentuk janin ataupun
belum-den gan paksa.
Dalam hal ini, penghenti an kehamilan (al-ijhâd h) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkann ya ruh di dalam janin, atau
setelahny a. Tentang status
hukum penghenti an kehamilan
terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa hukumnya haram,
baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut
merupakan bentuk penyeranga n
terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahan kan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
وَ لاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ
“Janganlah kalian
membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali dengan cara yang haq.” (QS al-An'am [6]: 151).
Al-Bukhari dan Muslim
juga menuturkan riwayat dari Abu
Hurairah yang menyatakan :
قَضَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِيْ جَنِيْنِ امْرَأَة مِنْ بَنِي
لِحْيَانِ مَيْتاً بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَو أَمَّةٍ
“Rasululla h telah
memutuskan untuk
pembunuhan janin wanita Bani Lihyan
dengan ghurrah 1 budak pria atau wanita.
Janin yang dibunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang
sudah berbentuk ciptaan
(janin), misalnya mempunyai jari, tangan, kaki, kuku, mata, atau yang lain.
Mengenai penghenti an
kehamilan sebelum
ditiupkan nya ruh, para fuqaha
telah berbeda
pendapat. Ada yang membolehka n dan ada juga yang
mengharamk an. Menurut kami,
jika
penghentia n
kehamilan itu
dilakukan setelah empat
puluh hari usia kehamilan , saat
telah
terbentukn ya janin
(ada bentuknya sebagai
manusia), maka hukumnya haram. Karenanya ,
berlaku hukum penghentia n kehamilan setelah ruhnya
ditiupkan, dan padanya berlaku
diyat
ghurrah tersebut.
Karena itu, tema pembahasa n penghenti an kehamilan dalam konteks ini meliputi beberapa
hal:
1. Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat
melahirkan ,
ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita
tersebut melakukan
operasi sesar. Penghenti an kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi
tersebut merupakan
proses kelahiran secara
tidak alami. Tujuannya untuk
menyelamat kan nyawa
ibu dan janinnya sekaligus . Hanya
saja, minimal usia
kandungann ya enam
bulan. Aktivitas medis seperti ini
tidak masuk dalam kategori
aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluara n janin (melahirka n) yang tidak alami.
2. Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin
tersebut tetap
dipertahan kan dalam
rahim ibunya, maka kesehatan
ibunya bisa terganggu . Dalam
kondisi seperti ini, kehamilann ya tidak boleh dihentikan , dengan cara menggugurk an
kandungann ya. Sebab,
sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis-hadi s
yang ada telah melarang dilakukann ya penggugura n, serta ditetapkan nya diyat untuk
tindakan seperti ini.
3. Jika janin tersebut meninggal di dalam
kandungan . Dalam kondisi seperti
ini, boleh
dilakukan penghenti an
kehamilan . Sebab, dengan
dilakukan nya tindakan tersebut
akan bisa menyelama tkan nyawa ibu, dan memberika n solusi bagi masalah yang
dihadapiny a;
sementara janin tersebut
berstatus mayit, yang
karenanya harus
dikeluarka n.
4. Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin
tersebut tetap
dipertahan kan dalam
rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun
sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahan kan-menuru t dugaan kuat atau hampir
bisa dipastikan -nyawa ibunya
tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini,
kehamilann ya boleh
dihentika n, dengan cara
menggugur kan
kandungan nya, yang
dilakukan untuk menyembuh kan dan menyelama tkan nyawa ibunya. Alasannya ,
karena Rasulullah saw.
memerintah kan berobat dan
mencari kesembuhan . Di samping
itu, jika janin tersebut tidak digugurkan , ibunya akan meninggal, janinnya pun sama,
padahal dengan janin tersebut digugurkan , nyawa ibunya akan tertolong , sementara
menyelamat kan nyawa
(kehidupan ) tersebut
diperintah kan oleh Islam.
Dengan demikian,
dalil-dal il tentang
kebolehan
menghentik an
kehamilan ,
khususnya untuk
menyelamat kan nyawa
ibu, juga dalil-dali l berobat
dan mencari kesembuhan , pada
dasarnya
merupakan dalil mukhashshi sh bagi hadis-hadi s yang mengharamk an tindakan penggugura n
janin. Secara umum dalil haramnya penggugur an kandungan tersebut dinyataka n dalam
konteks pembunuhan ,
atau penyeranga n terhadap
janin. Karena itu, penghentia n
kehamilan
dengan tujuan untuk menyelamat kan nyawa ibu tidak termasuk dalam kategori
penyeranga n,
dan karenanya diperbolehCATATAN PEMBANDING :
•• ABORSI pada JANIN KEMBAR SIAM ••
oleh FBMW AL HAMIDY pada 04 Juli 2010 pukul 22:02
Aborsi berdasarkan definisi medis adalah penghentian kehamilan sebelum
hasil konsepsi (pembuahan) bisa hidup diluar rahim, sedangkan dalam
literatur fiqh aborsi kerap dibahasakan dengan istilah ijhadh, isqoth, imlash, ilqo' atauthorh yang
semuanya memiliki sinonim definisi yaitu pengguguran kandungan yang
belum sempurna usia atau konsepsinya, baik dilakukan oleh wanita hamil
atau pihak lain(Wuzarah Al-Auqof wa Assyu'un Al-islamiyyah Vol 16 Hal 91)
Dalam AlQuran dijelaskan fase-fase proses awal penciptaan manusia dalam rahim, Allah SWT berfirman :
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal
daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan
dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta
Yang Paling Baik''. (QS : Al-Mukminuun Ayat 12)
Aspek penciptaan manusia berasal dari saripati tanah (sulaalah), kemudian menjadi sperma (nuthfah),kemudian menjadi segumpal darah ('alaqoh), kemudiian menjadi segumpal daging (mudghah), kemudian menjadi tulang-tulang ('idhom) yang
dibalut dengan daging dan kulit serta organ-organ sehingga sempurnalah
penciptaan yang agung dalam rahim. Dalam sebuah Sabdanya Rasulullah SAW
memberi informasi bahwa fase pertama berupa nuthfah selama 40 hari, demikian juga fase-fase berikutnya('alaqoh dan mudghoh) berlangsung
selama 40 hari 40 hari (Terdapat beberapa data riwayat hadits lain yang
menyebutkan bahwa peristiwa awal kehidupan janin sudah terjadi pada
usia 40, 42, 45, atau 50 hari masa kehamilan, lihat shohih Muslim Vol 13
Hal 101-103 (http://www.al-islam.com).
Menurut satu riwayat pada usia mudghoh (120 hari) inilah Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh pada janin dan menulis suratan takdirnya.
Secara umum Para Ulama' membedakan hukum aborsi antara yang dilakukan pra-peniupan ruh(dibawah 4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan) dengan aborsi pasca-peniupan ruh (diatas
4 bulan atau 120 hari sejak masa kehamilan). Aborsi yang dilakukan
pasca-peniupan ruh ulama telah sepakat menghukumi HARAM, karena aborsi
pada usia kehamilan diatas 4 bulan ini janin telah hidup dan memiliki
ruh sehingga menggugurkannya merupakan tindakan pembunuhan terhadap
manusia dan tindakan menghilangkan nyawa tanpa alasan haq secara tegas
dilarang oleh Allah SWT.
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang
siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu
melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang
mendapat pertolongan". (QS. Al Isra' Ayat 33).
Kendati demikian dalam takaran kondisi tertentu seperti ketika lembaga
medis telah memastikan bahwa keberadaan janin dapat mengancam
keselamatan ibu maka hukum fiqh akan memakai kaidag Akhof addororain yakni
memilih resiko terkecil antara keselamatan ibu dan janin. Dalam kondisi
darurat seperti ini nyawa ibu lebih diprioritaskan karena ia sebagai
asal dari janin dan kehidupannya telah independen, berbeda dengan janin
yang kehidupannya bergantung pada kehidupan ibu.
Sedangkan hukum Aborsi pra-peniupan ruh terjadi kontroversi antar
Madzhab bahkan dalam Madzhab Syafi'iyyah sendiri setidaknya ada tiga
pendapat dalam mensikapi masalah ini;
1. MUBAH menurut Abu Ishaq Almarwazy namun hanya terbatas pada usia kehamilan 40 hari
2. MAKRUH apabila tidak ada alasan/udzur syar'i
3. HARAM menurut Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulum Addiin sebab menurutnya Almaujuud alhashil(sesuatu
yang terkonsepsi) sudah terjadi ketika penetrasi sperma kedalam sel
telur sehingga dengan terhadinya konsepsi (pembuahan sperma terhadap
ovum) didalam rahim, maka merusaknya berarti merupakan tindakan jinaayah (pidana) lebih-lebih ketika telah berbentuk segumpal darah atau segumpal daging.
Dari sini bisa dirumuskan bagwa janin yang bisa dipastikan kembar siyam
semasa dalam kandungan haram digugurkan ketika telah memasuki usia
peniupan ruh, yakni 40 hari dihitung dari awal kehamilan (menurut satu
versi) dan 120 hari (menurut versi lain) kecuali telah dipastikan oleh
lembaga medis bahwa janin tersebut dapat mengancam keselamatan ibu.
Sedangkan sebelum memasuki masa fase peniupan ruh, aborsi tidak
diperbolehkan kecuali untuk kemashlahatan atau daf'u addhoror seperti
demi kesehatan ibu, dipastikan ada kelainan (cacat bawaan) yang
menyebabkan penderitaan pada janin yang tidak bisa diobati(siam) dll.
REFERENSI : Fath Almu'in Vol 4 Hal 130-131, Taudhih Al-Ahkaam Vol 5 Hal
188-189, Yas'aluunaka fii Addiin Hal 215, Adab Al-Islam Vol 4 Hal 123,
Qowaaid al-Ahkaam Hal 71
NB :
Di
Indonesia sendiri masalah aborsi karena adanya uzur telah diputuskan
Oleh berbagai ORMAS besar ISLAM dan catatan saya diatas juga selaras dg
keputusan mereka :
•Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat
ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila
tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan
besar.
a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
i.
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium
lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya
yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
ii. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
i. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
ii.
Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang
di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
•fatwa
Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan
bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan
non medik diharamka