RENCANA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Oleh: SMK AL HAMIDY
(Disampaikan pada
Pelatihan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah bagi Kepala SMK se Provinsi Jatim yang diselenggarakan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dari tgl 14 s.d 16
Februari 2011 di Hotel Ratu Jambi)
I. PENDAHULUAN
Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan, sekarang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan (Direktorat PSMK), meluncurkan kebijakan PSS (Pengembangan Seko-lah
Seutuhnya) pada tahun 1990-an. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk
keman-dirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam meningkatkan mutunya melalui
pemanfa-atan sumber daya internal dan eksternal sekolah secara optimal.
PSS
berkembang menjadi kebijakan pengembangan semua jenis dan jenjang
pendi-dikan dasar dan menengah yang dikenal dengan Manajemen Berbasis
Sekolah (MBS). Un-dang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menetapkan MBS atau School
Based Managemant sebagai
prinsip utama pengelolaan semua satuan pendidik-an. Ketentuan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 Tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam Pasal 49
ayat (1) pada PP ini dinyatakan, bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah mene-rapkan
manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, par-tisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas (Depdiknas, 2007).
MBS
merupakan sistem manajemen sekolah yang diselenggarakan berdasarkan situa-si
dan kondisi sekolah bersangkutan (Hasbullah, 2007). Oleh sebab itu setiap sekolah
harus mengembangkan sendiri sistem manajemennya berdasarkan situasi dan kondisi
sekolah, se-perti guru dan tenaga kependidikan lainnya, peserta didik, sarana
prasarana, serta lingkungan internal dan eksternal sekolah lainnya.
Salah
satu fungsi manajemen yang harus dilakukan sekolah adalah perencanaan, yang
merupakan kegiatan pertama dalam administrasi (Wijaya, 1995). Perencanaan yang
me-rupakan suatu proses yang dilakukan sekolah sebagai perencana menghasilkan
produk yang disebut rencana. Rencana diperlukan sebagai dasar yang kuat untuk
meningkatkan mutu pen-didikan (Sukmadinata dkk, 2006).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 ten-tang Standar
Pengelolaan Pendidikan menetapkan, bahwa setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus memiliki rencana kerja
sekolah/madrasah. Rencana kerja sekolah/mad-rasah disusun dalam bentuk Rencana
Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan.
Dari
tahun 2007 sampai 2009 penulis mengikuti beberapa kegiatan yang
diseleng-garakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Badan Akreditasi Provinsi
(BAP-S/M) Provin-si Jambi. Beberapa catatan hasil pengamatan penulis, baik
dalam kapasitas sebagai assesor akreditasi SMK, maupun sebagai fasilitator
pelatihan manajemen kepala SMK dan KTSP SMK menunjukkan:
1. Masih banyak SMK yang belum memiliki rencana kerja jangka
menengah, karena tidak memahami bagaimana membuatnya.
2. Masih ditemui SMK yang tidak memiliki rencana kerja
tahunan.
3. Rencana kerja jangka menengah yang dibuat SMK diantaranya
belum menggambarkan secara lengkap dan terukur tujuan yang akan dicapai
berkaitan dengan mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan
mutu lulusan tersebut.
4. Rencana kerja tahunan dibuat tidak berdasarkan atau tidak
dijabarkan dari rencana kerja jangka menengah.
5. Rencana kerja jangka menengah dan atau rencana kerja
tahunan yang dibuat SMK beru-pa model dari sekolah lain sehingga tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi sekolah yang sebenarnya.
Mengacu
pada uraian permasalahan di atas, maka diperlukan upaya pencerahan agar para
pengelola SMK di tingkat satuan pendidikan mendapat pemahaman dan keterampilan
praktis penyusunan rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan
untuk seko-lahnya masing-masing. Pembahasan berikut ini lebih berorientasi pada
tuntunan praktis ba-gaimana menyusun rencana kerja jangka menengah dan
rencana kerja tahunan pada tingkat satuan pendidikan.
II. MANFAAT RENCANA KERJA
Rencana
menurut Sudirman (1999) dijadikan dasar pengendalian. Tanpa ada rencana tidak
mungkin pengendalian dapat dilakukan. Dengan adanya rencana, maka
kegiatan-ke-giatan diarahkan, dikontrol, dan diawasi agar berjalan sesuai
dengan apa yang sudah ditetap-kan atau ketentuan dalam rencana. Rencana menjadi kemudi untuk mengarahkan, mengon-trol,
dan mengawasi arah kegiatan.
Keberhasilan
organisasi juga diukur berdasarkan rencana. Hasil-hasil yang telah di-capai
dalam kurun waktu tertentu dibandingkan dengan rencana-rencana yang telah
ditetap-kan dalam priode tersebut. Hasil-hasil yang dicapai dapat diketahui
tingkat keberhasilannya dengan membandingkannya dengan indikator-indikator
keberhasilan dari rencana.
III. RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
Rencana
kerja jangka panjang (5 tahun) dijabarkan dari rencana strategis (renstra).
Format rencana kerja jangka panjang berisi sasaran, program, waktu, penanggung
jawab, sumber dana, dan mekanisme umpan balik (Shaf, 2005).
Dalam
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidik-an tidak
dikenal rencana kerja jangka panjang. Peraturan tersebut hanya menyebutkan
ren-cana kerja jangka menengah (4 tahun) dan rencana kerja tahunan.
Memperhatikan substansi isi format rencana kerja jangka panjang (5 tahun) yang
dikemukakan Shaf tersebut, maka ia dapat diadaptasi menjadi rencana kerja
jangka menengah (4 tahun). Hal ini bukan sekedar untuk mencocokkan dengan
tuntutan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, tetapi karena rencana kerja tahunan
yang dikemukan Shaf dijabarkan dari rencana kerja jangka panjang (5 tahun).
Dengan demikian format rencana kerja jangka panjang dapat dijadikan format
renca-na kerja jangka menengah. Jadi dengan adaptasi ini rencana kerja tahunan
jadi terjabarkan dari program kerja jangka menengah.
Dalam
permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 disebutkan, bahwa:
1. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang
akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Seko-lah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan
rencana kerja jangka menengah.
3. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas
mengenai: (1) kesiswaan, (2) kuri-kulum dan kegiatan pembelajaran, (3) pendidik
dan tenaga pendidik serta pengembagan-nya, (4) sarana dan prasarana, (5)
keuangan dan pembiayaan, (6) budaya dan lingkungan sekolah, (7) peranserta
masyarakat, dan (8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan
dan pengambangan mutu.
Bila
isi format rencana kerja jangka panjang yang dikemukakan Shaf di atas yang
meliputi: sasaran, program, waktu, penanggung jawab, sumber dana, dan mekanisme
umpan balik dipadukan dengan pokok-pokok pikiran dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, maka dapat disimpulkan, bahwa rencana
kerja jangka menengah adalah: rencana kerja dalam kurun waktu empat tahun yang
meliputi sasaran, program, waktu, penanggung jawab, sumber dana, dan mekanisme
umpan balik untuk setiap komponen kinerja sekolah mengenai: (1) kesiswaan, (2)
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (3) pendidik dan tenaga pendidik serta
pengembagannya, (4) sa-rana dan prasarana, (5) keuangan dan pembiayaan, (6)
budaya dan lingkungan sekolah, (7) peranserta masyarakat, dan (8)
rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan
mutu.
III. MENYUSUN RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya, bahwa rencana kerja jangka menengah merupakan
penjabaran dari rencana strategik. Rencana strategik pada dasarnya berisi tiga
hal pokok, yaitu: tujuan, sasaran, dan strategi organisasi. Tiga hal pokok ini
telah dibahas pada presentasi penulis pada Pelatihan RIPS SMK Provinsi Jambi
Tahun 2008 dan 2009. Lebih lanjut lihat “Perencanaan
Strategik” oleh Syahdiardin, makalah yang disampaikan pada
pe-latihan penyusunan RIPS bagi Kepala SMK se Provinsi Jambi tanggal 6 s.d 8
Agustus 2009 dan 2 s.d 6 Juni 2008.
Format
rencana strategik yang berisi tiga hal pokok tersebut di atas tidak mudah
un-tuk difahami, karena belum diketahui kapan, dari mana sumber dana, siapa
penenggung ja-wab, dan apa bukti program telah dilaksanakan (Shaf, 2005). Untuk
memudahkan pema-hamannya, maka rencana strategik harus dijabarkan ke dalam
rencana kerja jangka mene-ngah (4 tahun). Tabel berikut dapat diplih sebagai
alternatif format rencana kerja jangka me-nengah.
RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
TAHUN 2010 – 2013
Nama sekolah : SMK ..............................
Sasaran
|
Program
|
Tahun
|
Penaggung Jawab
|
Sumber Dana
|
Mekanisme Umpan Balik
|
|||||||
Uraian
|
Indikator
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
R
|
P
|
L
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
Alamat : ........................................
R =
Rutin; P = Proyek/pembangunan; L = Lain--lain
Langkah-langkah
penysunan rencana kerja jangka menengah menggunakan format di atas dapat
dilakukan sebagai berikut:
(1) Langkah Pertama (I)
Gunakan data (informasi) yang terdapat pada
format renstra sekolah yang sudah disusun sebelumnya. Sebagai contoh,
gunakanlah data/informasi contoh renstra pada lampiran 1 (halaman 15). Kemudian
isilah:
1. kolom “sasaran” (kolom 1 dan 2) dengan memindahkan data dan pernyataan
dari format rencana strategik (lampiran 1) kolom 3 dan 4
2. kolom “program” (kolom 3) dengan memindahkan data dan pernyataan dari
format rencana strategik (lampiran 1) kolom 6.
(2) Langkah Kedua (II)
Isilah kolom “tahun” (kolom
4 s.d 7) dengan kapan atau tahun berapa program akan di-laksanakan. Untuk
program yang bersifat pengadaan pengisian kolom-kolom ini dilaku-kan sesuai
dengan format analisis kebutuhan. Perhatikan pengisian kolom tahun contoh
rencana kerja jangka menengah (lampiran 2 halaman 16) diisi sama dengan tahun
pada format analisis kebutuhan sarana prasarana kolom 8 s.d 11 (lampiran 3
halaman 17).
(3) Langkah Ketiga (III)
Isilah kolom “penaggung jawab” (kolom 8) dengan nama jabatan penanggung jawab program
yang akan dilaksanakan. Misalnya untuk pengadaan sarana prasarana penang-gung
jawabnya meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang sarana, dan
kepala program keahlian.
(4) Langkah Keempat
(IV)
Isilah kolom “sumber dana” (kolom 9 s.d 11) dengan dari mana sumber pembiayaan
program diperoleh. Biasanya pembiayaan sekolah dapat bersumber dari:
1, dana rutin dari APBD kabupaten/kota, yayasan, atau donasi
pihak ketiga.
2. pembangunan/proyek dari APBN, APBD provinsi dan atau
kabupaten/kota, atau donasi pihak ketiga.
3. Sumber
lain yang tidak termasuk sumber rutin atau pembangunan/proyek.
(5) Langkah Kelima (V)
Isilah kolom “mekanisme umpan balik” (kolom 12) dengan bukti pisik apa yang harus ada jika
program sudah dilaksanakan. Misalnya untuk pengadaan sarana prasarana
meka-nisme umpan baliknya dapat berupa:
(1) MOU dengan pemberi bantuan
(2) Tanda terima uang
(3) Faktur dan bukti pembayaran (kuitansi pembayaran)
Perhatikan
lampiran 2, contoh rencana kerja jangka menengah di halaman 16 setelah langkah
1 s.d 5 dilakukan. Format rencana kerja jangka menengah dalam bentuk tabel ini
dapat dijadikan satu bab tersendiri dari dokumen rencana kerja jangka menengah.
Bab-bab lainnya adalah:
1. Bab-bab sebelum bab rencana kerja jangka menengah diambil
dengan menyalin dari do-kumen perencanaan strategik meliputi: “bab pendahuluan,
bab visi, misi, dan nilai-nilai, bab analisis potensi dan tantangan”.
2. Bab setelah bab rencana kerja jangka menengah, yaitu bab
penutup dibuat sesuai kebu-tuhan untuk menutup rencana kerja jangka menengah.
Dengan demikian struktur atau isi rencana
kerja jangka menengah adalah:
BAB I PENDAHULUAN
A. Mandat
B. Stakeholder
C. Core Business
BAB II VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI
A. Visi
B. Misi
C. Nilai-nilai
BAB III LINGKUNGAN
STRATEGIK
A. Analisis Lingkungan
Eksternal
B. Analisis Lingkungan
Internal
C. Faktor-faktor Penentu
Keberhasilan
BAB IV RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
BABV PENUTUP
Rencana kerja jangka menengah harus dilengkapi
dengan halaman sampul (cover), halaman pengesahan (ditanda tangani Kepala
Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota),
kata pengantar Kepala Sekolah, dan Daftar Isi, serta halaman informasi lain
yang dibutuhkan.
IV. RENCANA KERJA TAHUNAN
Rencana
kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana kerja jangka menengah. Rencana
kerja tahunan merupakan rincian tahun pertama dan seterusnya untuk tahun-tahun
berikutnya (Mursid, 2008). Rencana kerja tahunan adalah rencana kerja
operasional (renop) berupa rencana implementasi dari rencana kerja jangka
menengah dalam priode atau kurun waktu satu tahun.
Rencana
tahunan berisi langkah-langkah operasional yang akan ditempuh selama sa-tu
tahun oleh sekolah, unit-unit, dan/atau individu-individu staf dalam rangka
mencapai tuju-an operasional sekolah (Depdiknas, 2007). Oleh sebab itu setiap
program sekolah harus dija-barkan atau dirumuskan kegiatannya dengan indikator
kinerja, satuan, dan target pencapaian yang jelas dan terukur. Selain itu setiap kegiatan harus jelas alokasi waktu dan
kapan dilak-sanakan, dan berapa alokasi jumlah dana yang dibutuhkan.
Alternatif
format rencana kerja tahunan dapat memilih contoh format berikut:
RENCANA KERJA TAHUNAN
TAHUN 2010
Nama
Sekolah : SMK ....................................
Alamat : ..............................................
Program
|
Kegiatan
|
Lama
Waktu
|
Penang-gung
Jawab
|
Jumlah
Dana (Rp)
|
Sumber
Dana
|
Mekanisme
Umpan Balik
|
|||||
Uraian
|
Indikator
Kinerja
|
Satuan
|
Target
|
R
|
P
|
L
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
R =
Rutin; P = Proyek/pembangunan; L = Lain—lain
Langkah
langkah penyusunan rencana kerja tahunan nggunakan format di atas dila-kukan
sebagai brikut:
(1) Langkah Pertama (I)
Gunakan data/informasi yang terdapat pada
format rencana kerja jangka menengah yang sudah disusun sebelumnya. Dalam hal
ini, sebagai contoh gunakan data/informasi dari lampiran 2 contoh rencana kerja
jangka menengah halaman 16. Kemudian isilah:
1. kolom “program” (kolom 1) dengan memindahkan data dan pernyataan dari
format rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 3
2. kolom “penanggung
jawab” (kolom 7) dengan memindahkan data dan pernyataan dari
format rencana rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 8
3. kolom “sumber
dana” (kolom 9, 10, dan/atau 11) dengan memindahkan tanda (ü) dari format rencana kerja jangka menengah (lampiran
2) kolom 9, 10, dan/atau 11
4. kolom “mekanisme
umpan balik” (kolom 12) dengan memindahkan data dan per-nyataan dari
format rencana rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 12
(2) Langkah Kedua (II)
Jabarkanlah program di kolom 1 menjadi:
1. uraian kegiatan dari program di kolom 2
2. indikator kinerja kegiatan (kolom 2) di kolom 3
(3) Langkah Ketiga (III)
1. isilah
satuan kegiatan di kolom 4 dengan mengambil nama satuan di lampiran 3
ha-laman 17, contoh analisis sarana prasarana (kolom 3)
2. isilah
target kegiatan di kolom 5 sesuai dengan data pada lampiran 3 halaman 17,
contoh analisis sarana prasarana (kolom 8)
(4) Langkah Keempat (IV)
Isilah kolom 6 dengan lama waktu dan waktu
pelaksanaan kegiatan. Misalnya:
- pengadaan komputer dilakukan selama 3 hari dari tanggal
10 s.d 12 Juli 2010 ditulis:
3 hari (10 s.d 12 Juli 2010) atau
- bimbingan penyusunan RPP dilakukan 2 hari dari tanggal 20
s.d 21 November 2010 ditulis: 2 hari (20 s.d 21 Nov 2010)
(5) Langkah Kelima (V)
Isilah kolom 8 dengan jumlah dana yang
dianggarkan untuk kegiatan yang tersebut di kolom 2. Misalnya untuk pengadaan
komputer dibutuhkan dana Rp 12.000.000,-, maka kolom ini diisi dengan angka
12.000.000
Perhatikan
lampiran 4, contoh rencana kerja tahunan di halaman 18 setelah langkah 1 s.d 4
dilakukan. Format rencana kerja tahunan dalam bentuk tabel ini dapat dijadikan
satu bab tersendiri dari dokumen rencana kerja tahunan. Bab-bab lainnya adalah:
1. Bab-bab sebelum bab rencana kerja tahunan yang diambil
dengan menyalin dari doku-men rencana kerja jangka menengah meliputi: “bab
pendahuluan, bab visi, misi, dan ni-lai-nilai, bab analisis potensi dan
tantangan”.
Bab analisis potensi dan tantangan untuk
rencana kerja tahun kedua dan seterusnya diu-bah menjadi “bab analisis
pelaksanaan rencana kerja tahun sebelumnya”. Berdasarkan hasil analisis dalam
bab ini dijadikan masukan untuk penyusunan rencana kerja tahun kedua dan
seterusnya.
2. Bab setelah bab rencana kerja tahunan, yaitu bab penutup
dibuat sesuai kebutuhan untuk menutup rencana kerja tahunan.
Dengan demikian struktur atau isi rencana
kerja tahunan adalah:
BAB I PENDAHULUAN
A. Mandat
B. Stakeholder
C. Core Business
BAB II VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI
A. Visi
B. Misi
C. Nilai-nilai
BAB III LINGKUNGAN
STRATEGIK
A. Analisis Lingkungan
Eksternal
B. Analisis Lingkungan
Internal
C. Faktor-faktor Penentu
Keberhasilan
Atau Bab III untuk rencana kerja tahunan
tahun kedua dan seterusnya
BAB III ANALISIS PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN .......... (tahun
sebelumnya)
A. Pelaksanaan Kegiatan
Tahun ……..
B. Hambatan-hambatan
Kegiatan
BAB IV RENCANA KERJA TAHUN ……..
BABV PENUTUP
Rencana kerja tahunan sekolah tentu akan lebih
baik bila dilengkapi dengan halaman sampul (cover), halaman pengesahan (ditanda
tangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Seko-lah, dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota), kata pengantar Kepala Sekolah, dan Daftar Isi.
IV. PENUTUP
Membuat
rencana merupakan kewajiban bagi setiap organisasi, termasuk sekolah se-bagai
satuan pendidikan. Banyak sekolah belum memahami arti penting rencana, sehingga
para pengelola sekolah sebenarnya terjebak dalam ketidak pedulian yang
menyebabkan me-reka tidak punya alat ukur keberhasilan dan tidak memiliki alat
pengendali kegiatan sekolah.
Keberadaan
rencana kerja sekolah yang menjadi salah satu indikator SNP, khususnya standar
pengelolaan telah menjadi bagian dari instrumen penilaian akreditasi sekolah
yang disusun Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Oleh sebaab
itu sekolah harus menyusun rencana kerja, yang diawali dengan penyusunan
rencana strategik. Rencana strategik kemudian menjadi dasar pengembangan
rencana kerja sekolah jangka menengah dan jangka pendek (tahunan).
Pelatihan
penyusunan perencanaan dalam rangkaian pelatihan penyusunan Rencana Induk
Pengembagan Sekolah (RIPS) SMK yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti oleh kemauan dan partisipasi
semua pihak. Oleh sebab itu diperlukan:
1. Kemauan kuat para kepala sekolah untuk menindak lanjuti
hasil-hasil yang diperoleh se-lama pelatihan untuk dimanfaatkan dalam menyusun
rencana kerja sekolah
2. Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah
memiliki rencana kerja sekolah melalui pemberian penghargaan dan sanksi
3. Konstribusi pengawas sekolah dalam membimbing pengelola
sekolah menyusun rencana kerja sekolah.
BAHAN RUJUKAN
Depdiknas.
2007, Perencanaan
Partisipatori Pengembagan Pendidikan Berbasis Kompetensi, Bahan Diklat Calon
Kepala Sekolah.
Jakarta: Depdiknas
Hasbullah.
2007. Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan
Implikasinya terha-dap Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kusuma,
H., 2004. Manajemen Produksi: Perencanaan dan Pengendalian
Produksi. Yogya-karta: Penerbit Andi
Shaf M.A. 2005. Perencanaan
Strategik, Bahan Diklat Manajemen SMK . Jakarta: Pusat Pe-ngembagan dan Penataran Guru Kejuruan
Bidang Bisnis Pariwisata
Sudirman,
D. 1999. Dasar-Dasar Manajemen SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen. Ban-dung: Penerbit Aarmico
Sukmadinata,
NS., Jami’at AV., dan Ahman. 2008. Pengendalian
Mutu Pendidikan Sekolah Menengah: Konsep, Prinsip, dan Instrumen. Bandung: PT Refika Aditama
Wijaya,
AW. 1995. Perencanaan Sebagai Fungsi Manajemen. Jakarta: PT Rineka Cipta